Pemilik kendaraan yang akan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun wajib menjalani cek fisik di Samsat. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan data yang tercatat dalam dokumen resmi.

Korlantas Polri menegaskan kewajiban cek fisik tersebut merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Masa berlaku STNK ditetapkan lima tahun, dan setiap perpanjangan harus melalui tahapan pemeriksaan fisik kendaraan.

Pertanyaan yang sering muncul di kalangan pemilik kendaraan adalah apakah proses cek fisik tersebut dikenakan biaya. Korlantas Polri memastikan masyarakat tidak dikenakan tarif pemeriksaan atau biaya cek fisik tersendiri saat petugas melakukan verifikasi nomor rangka dan nomor mesin.

Meski begitu, perpanjangan STNK lima tahunan bukan berarti bebas biaya. Pemilik kendaraan tetap harus membayar sejumlah kewajiban resmi dalam proses registrasi ulang, seperti penerbitan STNK, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pajak kendaraan, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Rincian Tarif Resmi Perpanjangan STNK

Besaran biaya yang harus disiapkan bergantung pada jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, tarif penerbitan STNK ditetapkan Rp100.000, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dikenakan Rp200.000.

Biaya penerbitan TNKB juga berbeda. Kendaraan roda dua atau roda tiga dikenakan Rp60.000 per pasang, sementara kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp100.000 per pasang. Tarif ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Pemilik kendaraan perlu memahami bahwa biaya tersebut berbeda dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ. Kedua komponen itu merupakan kewajiban terpisah yang besarannya menyesuaikan jenis kendaraan dan wilayah administrasi masing-masing.

Syarat dan Alur Cek Fisik di Samsat

Sebelum mendatangi Samsat, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen persyaratan. Dokumen tersebut meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, serta kendaraan yang akan diperpanjang untuk menjalani cek fisik.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Setibanya di Samsat, pemilik kendaraan membawa kendaraannya ke lokasi cek fisik. Petugas kemudian memeriksa nomor rangka dan nomor mesin. Setelah pemeriksaan selesai, hasil cek fisik divalidasi sebelum pemohon melanjutkan proses pendaftaran dan pembayaran kewajiban.

Tahap berikutnya, pemilik kendaraan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan. Setelah administrasi rampung, STNK baru beserta TNKB atau pelat nomor baru dapat diambil.

Waspadai Pungutan di Luar Ketentuan

Masyarakat diimbau mengenali perbedaan antara biaya resmi dan pungutan yang tidak tercantum dalam ketentuan. PNBP pelayanan Polri memiliki dasar tarif yang diatur pemerintah dan pembayarannya masuk sebagai penerimaan negara, bukan ke kantong oknum.

Apabila menemukan permintaan pembayaran yang tidak jelas dasar dan rinciannya, pemohon dapat meminta penjelasan kepada petugas Samsat mengenai jenis layanan dan tarif yang dikenakan. Langkah ini penting agar warga tidak dirugikan oleh pungutan liar yang marak terjadi di lapangan.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Dengan memahami ketentuan ini, pemilik kendaraan dapat menyiapkan anggaran secara tepat. Cek fisik bukan layanan berbayar, tetapi kewajiban penerbitan dokumen, pajak kendaraan, dan SWDKLLJ tetap harus dipenuhi sesuai jenis kendaraan serta wilayah administrasinya.